Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Mengutuk Keras Oknum HNSI Bayah Ancam Wartawan

Banten, Perssigap88.co.id - Gara-gara memberitakan aspirasi masyarakat pesisir khususnya nelayan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak tetkait adanya rencana penambangan emas di perairan Bayah sampai dengan Cihara oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC), Wartawan Bantenekspose.com yakni Odil, mendapatakan ancaman dari seseorang yang diduga pengurus HNSI Bayah. Hal ini menjadi sorotan sejumlah kalangan.


Odil mengatakan, nada berbau ancaman itu terlontar saat pertama dirinya datang memenuhi undangan salah seorang pengurus HNSI untuk melakukan silaturahmi di salah satu tempat di Kecamatan Bayah.

"Saya melakukan pertemuan di Pada Asih 3 Pulomanuk. Di sana kami melakukan perbincangan, kaitan masalah pertambangan emas PT GMC, khususnya kaitan masalah penolakan yang disampaikan para nelayan," kata Odil saat dihubungi via telepon seusai melakukan pertemuan, Jumat (08/01/2021) siang.

"Katanya mau laporin awalnya terkait pemberitaan. Kemudian berujung akan ditabrak oleh dia sendiri atau nyuruh orang lain. Jika terus memberitakan penolakan tambang GMC," ucapnya.

Kata Odil, orang yang diduga pihak HNSI Bayah dalam pertemuan itu, mempertanyakan kebenaran dari ratusan nelayan yang dibubuhkan dalam surat pernyataan.

"Ya saya jawab saja, bukti kaitan pemberitaan nelayan yang menolak itu ada. Jikalau memang merasa keberatan, maka ada tahapan yang bisa ditempuh oleh HNSI, yaitu hak jawab untuk meluruskan pemberitaan," jelasnya.

Odil mengaku, dalam pertemuan itu terjadi perdebatan. Bahkan oknum yang diduga pengurus HNSI itu menuduh, ada motif lain dibalik pemberitaan tersebut. Padahal ia menegaskan, dirinya murni untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Tentu menjadi sebuah kesalahan bagi seorang wartawan, jika ada masyarakat yang memiliki aspirasi tidak dibantu.

"Saya sudah sampaikan bahwa saya sebagai wartawan, hanya menyuarakan aspirasi  masyarakat, dan tidak punya motif lain," paparnya.

Sementara itu, wartawan senior di Lebak Selatan Malingping Widodo Ch, menyayangkan adanya intimidasi terhadap wartawan.

"Kita hanya menyayangkan sikap arogan. Kalau memang ada tindakan ancam-mengancam itu jelas premanisme. Pekerja pers/jurnalis itu dilindungi UU No 40 Thn 1999," kata Widodo.

"Pers sebagai wadah penyalur informasi, punya hak publikasi dan sosial kontrol. Jika pers dihalang-halangi atau diintimidasi, nanti pelakunya bisa kena delik ancaman pidana," papar Widodo.

Jurnalis, sambungnya, dalam mejalankan tugas berpedoman pada kode etik jurnalistik dan menghormati nara sumber serta membangun pemberitaan yang cover bothside (balance).

"Pers nemberikan kesempatan kepada pihak-pihak tertentu, untuk memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dianggap merugikan. Pers juga berkewajiban melindungi narasumber dan punya hak tolak untuk tidak memberitahu sumber dimaksud," terang Widodo.

Terpisah, tokoh muda Bayah, Ago Sanoko, sangat mengutuk keras terhadap siapapun yang melakukan ancaman dan intimidasi terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, terlebih informasi publik yang dibutuhkan untuk kepentingan masa depan, dan berdampak luas.

"Saya pribadi sangat mengutuk keras, dan ini tidak boleh dibiarkan," ujar Ago. 

Sekjen DPC Lebak Lembaga Aliansi Indonesia / Badan Penelitian Aset negara ini malah menyarankan agar oknum yang bersikap tidak terpuji seperti itu diproses secara hukum.

"Ini akan menjadi preseden buruk kedepannya bilamana ini dibiarkan tanpa diproses secara hukum dan perundangan yang berlaku, agar menjadi efek jera dan pembelajaran buat kita semua di era demokrasi seperti saat ini, terlebih seorang wartawan dalam melakukan fungsi jurnalis dipayungi oleh UU No 40 Tahun 1999," 




(Fay)








Posting Komentar untuk "Warga Mengutuk Keras Oknum HNSI Bayah Ancam Wartawan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet