Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemenag Cilacap : Jika Dirugikan Oknum Penerima Bantuan BOP, Tolak, dan Laporkan

PERSSIGAP88, CILACAP— Penyaluran Dana Bantuan Oprasional ( BOP) dari Kementerian Agama Republik Indonesia Kemenag-RI, Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di daerah, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, dan Taman Penghafal Alquran (TPQ) Syarat Korupsi, Berita lanjutan Minggu lalu,https://www.perssigap88.co.id/2020/11/takut-terbongkar-fkdt-cilacap.html
.
Dalam Hal ini Kementrian Agama Kabupaten Cilacap Imam Tobroni Menjelaskan, dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat Dana Operasional (BOP) pendidikan Keagamaan, Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, dan sebagian TPQ, yang bantuan itu langsung diterimakan dari pemerintah pusat kepada lembaga tersebut, mekanismenya pemerintah pusat langsung kepada lembaga pendidikan keagamaan sudah cukup jelas pada senin 09/10 .red

Kemudian Pihaknya Mengatakan dalam hal ini Kementrian agama Kabupaten Cilacap sudah memberikan surat resmi, kepada satuan pendidikan keagamaan untuk menggunakan sesuai petunjuk teknis yang ada, sesuai dengan ketentuan dan tidak boleh ada penyaluran penggunaan dana tersebut menyimpang dari aturan.red

Ia juga memberikan kesempatan memberikan laporan, kepada pemerintah pusat Kementrian Agama dengan fakta-fakta, data-data yang ada untuk ditindak lanjuti.

jadi kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan dan petunjuk teknis, pihaknya sudah berkirim surat kepada semuanya melalui media sosial, Facebook, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan pengawasan, kepada pihak-pihak penerima bantuan ini agar mereka "On The Truk"sesuai dengan kepentingan tujuan dan sesuai dengan substansi dari bantuan tersebut yang diatur oleh Juknis atau ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh kementrian agama pusat.red

Siapapun punya hak mengawasi bahkan ikut membantu, memberikan kesempatan kepada lembaga pendidikan keagamaan, untuk bekerja atau melaksanakan tugas, sesuai aturan-aturan yang ada tegas Tobroni.red

adapun terkait dengan banyaknya temuan keluhan, penyimpangan dana bantuan BOP tersebut yang dilakukan oleh oknum DPD FKDT, Mempersilahkan untuk dilaporkan pihak terkait, karena FKDT tidak berkaitan dengan kemenag ucapnya, dan dirinya harus menjaga Marwah Kementrian Agama, dan menjaga nama baik Pungkasnya. red

Pihaknya mengatakan Mestinya penerima bantuan menolak, karena bukan untuk itu, harusnya ndak mau, karena sudah ada petunjuk teknis, ketentuan-ketentuan itu adalah untuk pelaksanaan A, B, C, D sesuai aturan yang ada. tuturnya

pihaknya juga kembali menegaskan jika ada oknum yang begitu mestinya ditolak, karena tidak sesuai aturan ketentuan yang ada, kan pihaknya sudah berkirim surat, ada mekanisme, pelaporan, Kementrian Agama, bisa juga melalui Kanwil, dan bisa melalui Kemenag Kabupaten .red

pihaknya juga menunjukan poster cara mengadukan permasyalahan tersebut yang tersedia dikantornya.

Anehnya Pihak Kasi Madin Kemenag Kabupaten Cilacap, Terkait banyaknya penyimpangan terkesan tidak berfungsi pengawasan nya  karena saat diminta keteranganya soal temua perssigap88, dugaan  penyimpangan dana bantuan BOP, dibawah yang dilakukan oleh oknum Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKDT) pihaknya tersinggung dan meminta kepada awak media mematikan fasilitas wartawan (rekaman), dan meminta untuk ijin sebelumnya jika mau merekamnya. red

Dirinya juga menanggapi terkait penyimpangan itu, menyampaikan untuk  di selesaikan dengan Penerima BOP dan FKDT, Berbeda sebelumnya,Jika Ada indikasi penyimpangan meminta agar melaporkan, sambil terlihat wajah yang terkesan bersalah. 



Mros/Red













Posting Komentar untuk "Kemenag Cilacap : Jika Dirugikan Oknum Penerima Bantuan BOP, Tolak, dan Laporkan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet