Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wartawan Diusir Meliput, Ketua PERWAST Angkat Bicara

Banten, Perssigap88.co.id - Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Angga, angkat bicara terkait pengusiran yang dilakukan oleh oknum satpam terhadap kedua wartawan yang sedang melakukan peliputan pada pabrik kimia yang terbakar.
Seperti diberitakan sebelumnya, pabrik kimia (PT. TSIK) yang berlokasi di wilayah Cikande Kabupaten Serang mengalami kebakaran dengan menelan satu korban jiwa pada Jumat (23/10/2020) kemarin.

Berita Terkait:
https://www.perssigap88.co.id/2020/10/pabrik-kimia-pt-tesika-di-cikande.html

https://www.perssigap88.co.id/2020/10/satu-korban-meninggal-kapolda-banten.html

Pada kejadian tersebut ada insiden kecil yang akan berdampak buruk bagi dunia informasi kedepan. Pasalnya, dibalik para pencari berita sedang melakukan tugasnya terjadi pengusiran yang dilakukan oknum satpam dan beberapa orang di dalam pabrik tersebut terhadap dua wartawan media online.

Terhadap insiden tersebut Ketua PERWAST mengecam keras dengan menyikapinya melalui pesan singkatnya (WA), sebagai berikut:

"Di dalam Undang-Undang Pers pasal 18 sudah jelas  bahwa orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500.000.000,-. Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi di Kabupaten Serang," kata Angga, Minggu (25/10/2020).

"Mengecam keras oknum yang melakukan pelarangan peliputan bagi jurnalis," lanjut Angga lewat WAnya.

Perlu dipahami bahwa, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Berdasarkan UU pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta.




 (Heru/Fay)










Posting Komentar untuk "Wartawan Diusir Meliput, Ketua PERWAST Angkat Bicara"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet