Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejati Banten Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa

Banten, Perssigap88.co.id - Tersangka kasus dugaan korupsi internet desa senilai Rp3,5 milyar dijebloskan ke Rutan kelas II Pandeglang. RA, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Banten ini ditahan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini ditangani penyidik pidana khusus Kejati Banten, Selasa (13/10/2020). 
Penyidik juga menahan dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) DMH, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Hal dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) M. "Kami melakukan penahanan dengan alasan mempermudah proses pemberkasan (penyidikan-red), bukan karena tidak kooperatif (alasan penahanan para tersangka-red). Kami kalau butuh periksa tinggal hadirkan mereka," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan, Selasa (13/10/2020).

Kata Ivan, dalam kegiatan tersebut RA sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen. Sedangkan DMH selaku kepala laboratorium administrasi negara Untirta. "DMH saat itu menjabat sebagai kepala laboratorium administrasi negara di Untirta. Untuk lebih jelasnya nanti (mengenai perbuatan melawan hukum-red). Kegiatan ini dilaksanakan bersama pihak ketiga (CV SDI-red)," kata Ivan.

Keempat tersangka kata Ivan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasal yang dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor-red)," ujar Ivan.

Ivan menjelaskan proyek yang didanai APBD Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika. Kegiatan itu, kata dia, berupa bimbingan teknis (bimtek) kepada aparatur desa. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak seribu orang.

"Kegiatannya internet desa, jumlah pesertanya ada seribu orang dari aparatur desa (se-Provinsi Banten-red)," kata Ivan.

Ivan menduga, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tidak mencapai seribu orang seperti yang tertuang dalam dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ).

"Temuannya tidak sesuai dengan SPJ. Para peserta itu menerima uang saku Rp3,5 juta untuk kegiatan tersebut. Ada selisih temuan Rp1 miliar sekian. Kegiatannya itu dilaksanakan dalam beberapa hari," kata mantan Kasi Pidum Kejari Barito Timur tersebut.

Para tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing datang ke Kejati Banten sekira pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sekira pukul 15.50 WIB proses pemeriksaan terhadap keempat tersangka rampung. Keempat tersangka tersebut kemudian dibawa ke dalam mobil tahanan.

Sementara itu, kuasa hukum RA, Dedi Eka Putra membantah kegiatan proyek tersebut fiktif. Untuk membuktikan bahwa kegiatan terlaksana terdapat dokumen-dokumen pendukung. "Tidak fiktif, kami punya dokumennya (kegiatan-red)," ujar Dedi.

Dedi menegaskan, kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan penyidik. Dana kegiatan, kata dia, ditransfer ke rekening Untirta. "Uang itu sampai ke rekening Untirta senilai Rp3,5 miliar, dan Untirta memberikan kepada seorang yang sebagai EO (event organizer-red). Hubungan dana tersebut kepada pribadi klien kami tidak ada," tutur Dedi. 





(Red) 











Posting Komentar untuk "Kejati Banten Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet