Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Elemen Masyarakat Nilai Transaksi Agen Sembako Di Selatan Lebak Ada Kecurangan

Banten, Perssigap88.co.id – Elemen Masyarakat Malingping menemukan kecurangan transaksi agen E-Waroeng dengan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dalam Bantuan Sembako Pangan (BPS) di salah satu desa Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.


Temuan tersebut didapat setelah seorang aktifis di selatan Lebak melakukan investigasi dan menemukan dugaan Komoditas yang di terima oleh KPM berupa beras, telur, ayam hidup, dan buah pir di serahkan kepada KPM dengan tidak menyertakan struk transaksi (nota belanja) yang memuat informasi berat barang dan rincian harga.

“Sementara di KPM ditemukan sejumlah komoditas dari 4 jenis komoditas yang beratnya bervariasi atau tidak sama yaitu pada komoditas ayam hidup, namun berat yang bervariasi pada ayam tersebut di bayar dengan harga yang seragam senilai Rp 200.000 rupiah,” kata Deden Haditia, Senin, (04/05/2020) kepada wartawan di kediamannya.

Lanjut Deden, dari empat komoditi itu dilakukan pemaketan kepada Kelompok Penerima Manfaat.

“Dari empat komoditas yang di salurkan secara seragam dengan kata lain menggunakan sistem pemaketan ditemukan variasi berat pada ayam hidup, pada masing-masing KPM, atau yang beratnya 1,3 kg, 1,5 kg dan 1,6 kg,” ucap Deden.

Dari hasil timbangan ulang dari setiap jenis komoditas agen e-Waroeng tidak bisa menunjukan keterangan yang jelas.

“Atas dasar hasil penghitungan berat dari jenis komoditas yang berhasil dihitung oleh tim investigasi, kemudian mencoba meminta klarifikasi dan mempertanyakan berapa perincian harga yang dibandrol untuk setiap jenis dan berat komoditas yang di salurkan kepada KPM, namun pengelola agen e-Waroeng tidak mampu memberikan keterangan yang jelas,” ujarnya.

Tak hanya itu, tambah Deden, papan informasi harga yang seharusnya di publikasikan di agen e-Waroeng pun tidak terpasang sehingga KPM dan masyarakat tidak mendapat informasi standar harga secara jelas.

“Kami menilai terjadi ketidaktransparanan pada nota transaksi penjualan oleh Agen e-Waroeng kepada KPM dengan tidak melakukan pencatatan hasil penimbangan atau takaran, informasi harga persatuan berat pada komoditas yang dihitung sebagai jumlah total yang di bayar oleh KPM," tegasnya.

Terpisah, salah satu Kepala Desa di selatan Lebak saat dikonfirmasi perihal temuan terhadap agen yang ada di desanya menuturkan bahwa  daftar harga satuan barang itu ada namun belum sempat terpasang. KPM bukan tidak menerima struk melainkan sudah digesek untuk ditukar dengan sembako.

“Itu mah dari PT. Aamnya per/ekor, jadi kiloannya tidak sama. Nerima struk gimana kan sudah di gesek dikasihkan ke KPM untuk ditukar sama ayam. Bukan tidak menerima struk ada juga yang saldonya kosong dari sananya yang tidak menerima struk, mungkin saldonya kosong karena menurut TKSK ada pengurangan,” ungkap sumber tersebut, Senin (04/05/2020).





(Fay)






"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet