Terkait pemukulan Surahman, Kades Larangan Tokol Pamekasan resmi dilaporkan ke Mapolres Pamekasan
Pamekasan, Perssigap88.co.id. Terkait pemukulan yang dilakukan oleh oknum Kades Larangan Tokol Kec. Tlanakan Pamekasan pada Kamis malam, Pihak keluarga korban resmi melapokan perkara tersebut ke Mapolres Pamekasan.
Pelaporan tersebut dilakukan pada hari Jum'at 27 Desember 2019 dini hari oleh pihak keluarga korban dan didampingi oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Transparansi.
Keluarga ( Ayah) korban Hasbullah menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan Pelaporan terkait pemukulan yang dilakukan oleh Oknum Kades Larangan Tokol Kec. Tlanakan Pamekasan terhadap Putra sulungnya ( Wahid Surahman ) ke SPKT Polres Pamekasan pada Jum'at 27 Desember 2019 dini hari.
" Tadi malam sekitar Pukul 00:00 WIB, kami sudah mendatangi SPKT Polres Pamekasan untuk Melaporkan perkara ini. Karena terus terang kami sebagai ayah dari korban sangat tidak terima terhadap hal yang dilakukan oleh Pihak Kades terhadap anak kami yang merupakan warganya sendiri.
Dan Alhamdulillah semuanya berjalan lancar tanpa hambatan hingga ke tahap Proses penyelidikan oleh pihak Polres Pamekasan " tuturnya. Pada 27 Des 2019
Hasbul menambahkan bahwa hal demikian itu, tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak Kades yang merupakan orang tua bagi Masyarakatnya.
" Seharusnya pihak Kades itu mengayomi dan membina apabila warganya melakukan hal - hal yang kurang menyenangkan. Bukan memberikan contoh yang anarkis seperti itu " keluhnya.
Hasbul berharap, semoga pihak Polres Pamekasan bisa memproses secara Hukum dan sesuai dengan Undan - undang yang berlaku.
" Kami berharap semoga perkara ini bisa diproses secara Hukum dan sesuai dengan Undang - undang yang berlaku " tutupnya". Red.
Sinul