Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program BNPT Kabupaten Lebak Disorot Ormas Badak Banten

Lebak-Banten, Perssigap88.co.id - 
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak mendapat sorotan Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Sahroni. Pasalnya, ormas di Lebak ini mencium adanya praktek kotor dalam sistem penyaluran program.

Kata Eli, salah satu indikasi adanya kejanggalan dalam program tersebut diduga terjadinya monopoli penyaluran oleh salah satu perusahaan suplayer. Karena, para agen BPNT atau e-warung diharuskan mengambil beras kepada salah satu suplayer.

"Suplayer atas nama PT AAM, diduga menguasai pendistribusian beras ke para agen yang ada diseluruh Kabupaten Lebak," ujar Eli, kepada wartawan, Sabtu ( 07/12/2019) sore.

Tudingan Badak Banten tersebut kata Eli, lantaran ada beberapa bukti yang ia kantongi terkait adanya perjanjian yang disodorkan oleh PT AAM kepada agen agar tidak mengalihkan pengambilan barang kepada pihak lain, sehingga agen tak kuasa menolak. Jika mengacu pada Undang-Undang RI nomor 55 tahun 1999, yang dilakukan oleh suplayer ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran. Karena sudah termasuk ada unsur monopoli, padahal, pada program BPNT, agen berhak dan boleh mengambil beras kepada siapapun, terang Eli.

"Nah, ini surat perjanjian yang disodorkan kepada agen untuk apa? Kalau agen ingin mengambil beras kepada pihak lain, PT AAM tidak ada kewenangan untuk melarang," ungkap Eli.

Untuk itu, lanjut Eli, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Lebak untuk mempertanyakan kejelasan soal program BPNT. Karena sudah ada beberapa agen yang merasa resah akibat adanya sodoran surat kontrak yang dilakukan oleh PT AAM.

Hal senada juga dikatakan oleh Yudistira, tokoh pemuda Kabupaten Lebak. Kata dia, beberapa bulan terakhir ini, ia kerap mendapatkan laporan dari agen/e-warung yang mengeluhkan adanya indikasi monopoli dari dalah satu suplayer. Dan kejadian tersebut diduga sudah berlangsung sejak digulirkannya program BPNT. Padahal, katanya, tidak ada dalam juklak dan juknisnya yang mengatakan, para agen harus mengambil beras dari satu suplayer.

"Para agen berhak mengambil beras kepada suplayer, di Lebak malah tidak demikian. Bahkan, para agen disodorkan surat kontrak atau perjanjian agar tidak mengambil beras kepada suplayer lainnya. Ini jelas pemaksaan kehendak, bahkan sudah masuk dalam kategori monopoli," kata Yudistira.



(Fay)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet