Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LPAI Akan Kawal Proses Hukum Dan Penyebab Terjadinya Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMK

Lebak-Banten, www.perssigap88.co.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto turut prihatin atas terjadinya kasus pelecehan seksual di sebuah kontrakan (Rabu, 09/10/2019) terhadap salah satu siswi SMK yang tengah melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor UPT Samsat Malingping.

Kak Seto mengaku bahwa persoalan ini akan menjadi perhatian bagi dirinya.

"Kami akan coba cek juga ke Polres Lebak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Banten," kata Kak Seto dihubungi melalui WA Messenger, Sabtu (19/10/2019)

Terpisah, Ketua LPA Kabupaten Lebak Oman Rohmawan mengaku akan mengawal proses hukum kasus yang saat ini tengah ditangani di Unit PPA Polres Lebak itu. Dirinya mengaku ingin memastikan bahwa proses hukum kasus tersebut berjalan baik dan fair. 

Karena kata Oman, ada beberapa proses sebelum peristiwa pelecehan seksual itu terjadi, salah satunya adalah proses dimana tersangka memberikan obat dan minuman keras kepada korban. Ia meyakini, pihak kepolisian Polres Lebak akan menangani kasus ini secara profesional.


"Semestinya semua yang terlibat masuk (jadi tersangka), apalagi kalau direncanakan. Tapi kita percayakan proses hukum ke pihak kepolisian." ujar Oman.

Apa yang dikatakan Oman sangat beralasan karena dalam kasus ini tidak berdiri sendirian. Bahkan Kapolsek Malingping Kompol H.Budi Warsa saat didesak wartawan dalam keterangan persnya, Senin (14/10/2019) sempat menyebut nama selain Nd, yaitu Ag dan Fa. Selain itu Kapolsekpun mengatakan bahwa terhadap kasus ini masih bisa dikembangkan ke masalah penyalahgunaan obat.

"Ya, tunggu saja nanti perkembangannya, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan," kata Budi beberapa waktu yang lalu.


Untuk diketahui, korban  berinisial S yang masih dibawah umur itu sebelum diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka Nd, korban bersama teman lainnya A dan J terlebih dahulu diberi obat (pil berukuran kecil berwarna pink) dan minuman keras hingga berakibat tertidur pulas tak sadarkan diri yang berujung pelecehan seksual.

Obat yang sempat disebut Kapolsek Malingping Kompol H.Budi Warsa itu, didapat dari seorang oknum ASN yang bekerja di Puskesmas Malingping berinisal Fm. Hal ini sesuai dengan pengakuan korban saat diwawancara wartawan pada Minggu (13/10/2019).




 (Fay)

Posting Komentar untuk "LPAI Akan Kawal Proses Hukum Dan Penyebab Terjadinya Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMK"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet