Ramlia Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Pers.sigap88news.co.id Bantaeng - Salah satu warga kampung Talakayya Ria 38tahun yang beralamat di Desa.Bonto Tanga Kec.Uluere Kab.Bantaeng di duga telah di tipu oleh Ramlia salah satu warga Dusun Andrihua Kec.Kindang Kab.Bulukumba, Senin (16/09/2019).
Dari hasil pantauan Awak Media diketahui dugaan penipuan tersebut berawal dari, bulan Mei 2019, sedangkaan dugaan penipuan yang di lakukan oleh Ramlia 35 Thn alamat Dusun Anrihua Kec.Kindang Kab.Bulukumba yang mana pada saat itu Ramlia mendatangi rumah Ria yang berada di Kampung Talakayya Desa Bonto Tangga Kec.Uluere Kab.Bantaeng tepatnya di rumah Ria, untuk meminjam sejumlah uang sebesar Rp.122.000.000 sebagai modal usaha membeli kopi dan Ramlia membuat perjanjian diatas kertas bahwa dalam 1 minggu kemudian akan melunasi pinjaman tersebut namun pada saat jatuh tempo Ramlia hanya membayar dengan sejumlah 730 Kaleng Kopi dan sisanya akan di bayarkan 1 Minggu yang akan datang akan tetapi Ramlia mengingkarai perjanjian itu.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan hingga akhirnya melaporkan terkait hal tersebut ke pihak yang berwajib untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Begini ungkap korban Lia kepada awak media, "Ia betul waktu transaksi dia datang kerumah kalau saya hitung uang ku yang terbayar Rp.36000.000 Juta jadi sisa Rp.78800.000, saya pernah di janji 1 Bulan tapi apa, malah sampai sekarang belum dia bayar.
Tapi harapan saya dengan adanya pelaporan yang demikian tersebut pihak dari kepolisian dapat membantu memberikan jalan supaya uang saya kembali ujarnya ".
Redaksi/Rizal Marzuki
Posting Komentar untuk "Ramlia Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan"