Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tekan Laju Covid-19, Bupati Lebak Berlakukan PSBB Tahap IV

Lebak (Banten), Perssigap88.co.id - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV selama 15 hari, terhitung sejak 3 Februari sampai dengan 17 Februari 2021.


Hal ini beralasan sehubungan dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak serta menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat untuk bersinegis bersama memutus mata rantai virus Covid-19 dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 31 januari 2021 lalu, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV di wilayah Kabupaten Lebak.

Bupati Lebak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Lebak menggelar Rapat Sosialisasi terkait Pelaksanaan PSBB dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Lebak, bertempat di Lebak Data Center, Rabu (03/02/2021).

Dalam arahannya, Bupati menjelaskan beberapa point yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB ini.

Adapun kegiatan yang dilarang dalam PSBB diantaranya, kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang, perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial, Spor Center One dan Plaza Lebak. 

Sedangkan kegiatan yang dibatasi dalam PSBB diantaranya; jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB, kecuali pusat pertokoan Rabinza, Restaurant/Cafe sampai pukul 20.00 WIB.

Bupati juga mengintruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan sanksi kepada Desa yang tidak melaksanakan penegakan disiplin prokes berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) atau penundaan ADD.

"Dalam penanganan virus Covid-19 ini bagaimana kita menekan laju pertambahan yang terpapar virus Covid-19 adalah sinergitas kita bersama dan komitmen kita bersama, sehingga kalau komitmen ini kita jalankan secara bersama-sama kita berharap ekonomi juga akan berangsur pulih, kemudian sosial ekonomi, sosial budaya bisa juga berangsur pulih. Kalau Kabupaten Lebak bisa menekan itu dan kembali pada zona hijau otomatis semua aktifitas bisa berjalan normal dengan adaptasi kebiasaan baru," tutur Bupati.

Dilain pihak, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Ade Mulyana menyampaikan bahwa Polres Lebak sangat menyambut baik penetapan PSBB tahap IV ini serta siap bersinergi dan berkomitmen bersama Pemerintah Daerah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan melaksanakan pendisiplinan protokol covid-19 di Kab. Lebak.

"Saya intruksikan kepada para Kapolsek jajaran bersinergi dengan para Satpol PP di kecamatan dan Kepala Desa untuk menegakkan protokol kesehatan secara persuasif tetapi tegas," ujar Ade.


(Fay)





 

Posting Komentar untuk "Tekan Laju Covid-19, Bupati Lebak Berlakukan PSBB Tahap IV"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet